Kapan Hasil Seleksi PPPK Lampung Tengah Keluar ?

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah belum menerima hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Lamteng Candra Puasati, yang dihubungi Kamis (4/4/2019), menyatakan, belum mengetahui lebih lanjut kapan hasil akhir seleksi PPPK keluar. Pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN.

Diketahui, ada 485 orang telah mendaftar menjadi PPPK Lamteng secara online. Terdiri atas 395 guru, penyuluh pertanian 89, dan kesehatan 1. Namun, diketahui hanya 473 yang dinyatakan lulus verifikasi untuk mengikuti tes dan 12 orang tidak lulus verifikasi.

Mengenai gaji bagi PPPK yang diterima, Pemkab Lamteng telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD tahun 2019. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua II DPRD Lamteng Riagus Ria.

“Anggaran itu masuk di BKPSDM. Sudah dianggarkan sebelumnya dan sudah ada antisipasi dari awal. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke BKPSDM,” ujar Riagus Ria, Kamis.

Sementara itu sebanyak 593 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi penerimaan CPNS sebelumnya, Senin (18/3/2019), di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Gunungsugih, Lampung Tengah.

Ke-593 CPNS dinyatakan lulus setelah mengikuti rangkaian seleksi. Rinciannya, 312 tenaga guru, 221 tenaga kesehatan, 59 tenaga teknis, dan satu alumni STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat). Penyerahan SK CPNS secara simbolis dilakukan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.

Loekman mengatakan, kepada CPNS yang telah menerima SK pengangkatan agar menunjukan kualitas diri, menjaga komitmen, dan moralitas serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kerja.

“Disamping itu, CPNS harus memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi,
Memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan dalam instansi tempat bertugas. Hal terpenting dan harus diingat bahwa CPNS sejati adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tapi ditentukan dari tingkat kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dalam memperoleh pelayanan,” sebut Loekman.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *