Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Ada poin menarik saat penyampaian dokumen Laporan Tahunan (Laptah) Kinerja tahun 2018 PN Gunungsugih yang bersamaan dengan Pencanangan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Rabu (27/2/2019).
Yakni dalam hal pelayanan publik, terkait penyelesaian perkara. Baik pidana maupun perdata, lalu output langsung kinerja putusan hakim yang direspon oleh masyarakat pencari keadilan di Lampung Tengah (Lamteng).
Ketua PN Gunungsugih Syamsul Arief memaparkan, pada tahun 2018 lembaga yang dipimpinya menerima perkara pidana (anak, dewasa, praperadilan, cepat dan singkat) sebanyak 512 perkara.
Rinciannya, berkas perkara perdata sebanyak 37 berkas untuk gugatan biasa, ditambah sisa tahun 2017 sebanyak 10 berkas sehingga berjumlah 47 berkas. Kemudian diputus sebanyak 38 berkas dan sisanya masih diperiksa di tahun 2019. Lalu di tahun 2018 juga menerima perkara perdata sebanyak 11 berkas perkara permohonan dan 11 berkas perkara gugatan sederhana. “Tidak ada satupun pihak yang mengajukan upaya hukum banding usai diputus,” ujarnya.
Selanjutnya, perkara yang diputus oleh hakim PN Gunungsugih dalam perkara pidana pada tahun 2018 sebanyak 507 berkas. Sisanya diselesaikan di tahun 2019. “Dari 507 yang diputus di tahun 2018 tersebut yang melakukan upaya hukum banding sebanyak 3 berkas pidana biasa. Sedangkan yang yang melakukan upaya hukum kasasi sebanyak 1 berkas,” jelasnya.
Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam penanganan perkara pidana dan perdata di PN Gunungsugih dari total jumlah perkara putus sebanyak 507 pidana ditambah 38 perdata sehingga total sebanyak 545 perkara yang diputus di tahun 2018.
Masih dikatakannya, dari data 545 perkara yang diputus di PN Gunungsugih pada tahun 2018, hanya ada 4 berkas saja yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Syamsul Arief juga menyampaikan kongklusi bahwa kinerja PN Gunungsugih sesungguhnya telah merefleksikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Keadilan itu sesungguhnya tidak selalu abstak, yang hanya terukur melalui perasaan kepuasan dalam psikis pribadi masing-masing,” ujarnya.
Tapi, keadilan sesungguhnya dapat diukur dan disimpulkan dalam angka statistik jumlah perkara yang diputus dan jumlah respon upaya hukum masyarakat atas putusan itu.
“Dari data yang tersaji tersebut dapat disimpulkan jumlah perkara yang diputus oleh hakim PN Gunungsugih lebih dari 99% diterima oleh masyarakat. Jika kita tidak percaya pada angka statistik, pada apalagi kebenaran harus diyakinkan?” Demikian Syamsul beretoris dalam Pencanangan Zona Integritas dan Laptah Kinerja Tahun 2018 di PN Gunungsugih. (rid)
