Polsek Seputihmataram Ungkap Kasus Curat

Radarlamteng.com,SEPUTIHMATARAM – Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di area pertokoan pasar Merapi Seputihmataram. Pelaku berhasil dibekuk atas informasi korban dan rekaman CCTV di toko korban. Pelakunya bernama Agus Sutamrin, warga jalan 9 Kampung Nambahdadi, Kecamatan Terbanggibesar.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Seputihmataram Iptu.Setio Budi Howo, SE, SH, saat ditemui Radar Lamteng diruang kerjanya Rabu (12/12). Pelaku ini telah beberapa kali melakukan pencurian di toko pasar merapi. Terakhir pelaku melakukan pencurian di toko milik Dwi Mardiani, warga Kampung Rejosari Mataram pada tanggal 27 Maret 2018 silam.

“Kronologi kejadian tersebut yakni pada hari Selasa 27 Maret 2018 lalu terjadi tindak pidana pencurian di toko milik Dwi Mardiani di pertokoan pasar merapi Seputihmataram dengan cara merusak pintu toko milik korban. Setelah masuk toko pelaku menggondol tas korban berisi uang Rp 4,5 juta dan satu buah handphone merk Black Berry serta STNK sepeda motor merk Xeon. Akibat kejadian itu korban merugi sekitar Rp 7,2 juta,” ungkap kapolsek.

Penangkapan tersangka, lanjut kapolsek, berkat penyidikan dan keterangan saksi serta rekaman CCTV di toko korban. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap saat melintas di wilayah pasar merapi. Saat diketahui keberadaan pelaku, kapolsek beserta anggota opsnalnya berhasil membekuk pelaku Selasa (11/12) kemarin.

“Kini tersangka diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna lidik lebih lanjut. Akibat perbuatan tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, maka pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucap Iptu.Setio Budi Howo. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *