Temukan APK di Sejumlah Titik, Bawaslu Lamteng Warning Bacaleg dan Parpol

RADARLAMTENG.CPOM, GUNUNGSUGIH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) temukan alat peraga kampanye (APK) sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) dan parpol di beberapa titik.

Anggota Bawaslu Lamteng Bidang Pengawasan dan Pencegahan, Edwin Nur mengatakan APK yang banyak ditemukan, ada di tiga kecamatan. “Paling banyak di Terbanggibesar, Gununsugih, dan Punggur,” ujar Edwin, Kamis (30/8/2018).

Terkait temuan ini, Bawaslu Lamteng mengaku gerah. Bahkan, memberi ancaman akan memidanakan bacaleg atau parpol yang berkampanye di luar jadwal.

“Masa kampanye belum kan dimulai. Tapi para bacaleg dan parpol sudah mulai bersosialisasi menggunakan alat peraga yang memunculkan citra diri. Bacaleg dan parpol kampanye di luar jadwal ini tidak diperbolehkan,” katanya.

Menurut Edwin, hasil pengawasan pihaknya di lapangan sudah banyak alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 bertebaran. “Sudah banyak kita temukan alat peraga kampanye di lapangan. Sedangkan sekarang ini belum memasuki masa kampanye,” katanya.

Karena itu, kata Edwin, Bawaslu Lamteng meminta para bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut. Jika tidak, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita imbau bacaleg dan parpol menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika tidak ditertibkan, kita akan memidanakan bacaleg dan parpol yang kampanye di luar jadwal ini,” tegasnya.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, KPU Prov., dan KPU Kabupaten/Kota, setiap peserta pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Terkait hal ini, kata Edwin, pihaknya sudah berkirim surat ke parpol-parpol di Lamteng dan bergarap bisa ditindaklanjuto dengam penuh kesadaran.

“Surat edaran dan imbauan sudah dikirim ke parpol-parpol. Kita berharap bisa ditindaklanjuti dengan penuh kesadaran. Jangan tampilkan citra diri dan nomor urut parpol atau calon karena belum masuk masa kampanye,” katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 5/2018 tahapan kampanye dimulai  23 September 2018-13 April 2019. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *