Kadisdikbud Lamteng: Usia Calon Siswa SD Tidak Wajib 7 Tahun dan Tak Harus Punya Ijazah TK
OnRadarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, SE., M.Sos.I., menyatakan bahwa usia minimal calon siswa sekolah dasar tidak lagi 7 tahun per 1 Juli 2026. Selain itu, calon siswa juga tidak wajib memiliki ijazah TK….





