- Advertisement -spot_img
Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:41
BerandaProvinsiLamtengCegah Pidana Korupsi, Kejari dan Kejagung RI Berikan Penyuluhan Hukum kepada Jajaran...

Cegah Pidana Korupsi, Kejari dan Kejagung RI Berikan Penyuluhan Hukum kepada Jajaran Pemkab Lamteng

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Guna melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng), menggelar penyuluhan hukum kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur Camat serta Kepala Kampung di Pemkab Lamteng, juga kepala sekolah dan petani Mitra Adhiyaksa.

Penyuluhan hukum langsung menghadirkan narasumber yang merupakan Kepala Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr.Aliansyah,S.H,.M.H yang digelar di Gedung Sesat Nuwon Balak Gunung Sugih, Kamis (27/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamteng Dr.Rita Susanti,S.H,M.H menyampaikan Kejari selalu melakukan evaluasi, menseleksi setiap laporan pengaduan (Lapdu) sesuai ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

” Langkah strategis yang diambil tidak semata refresif, tetapi juga ada upaya preventif, apakah dari Lapdu terdapat kontek tindakan melawan hukumnya atau tidak dan tingkat kerugian. Kejari akan melakukan pendampingan sesuai tupoksi baik melalui intelijen ataupun datun, namun tetap merujuk pada prosedur hukum yang berlaku,” urainya.

Rita Susanti juga menegaskan saat ini dengan paradigma yang sama untuk menata pemerintahan yang lebih baik kedepan. Satu pesan kepada semua unsur baik jajaran di Pemkab Lamteng hingga masyarakat luas, untuk kenali hukum, jauhi hukuman.

Plt.Bupati Lamteng I Komang Koheri,
pada kesempatan yang sama melihat penyuluhan hukum ini menjadi suatu sarana yang sangat bermanfaat, baik bagi jajaran pemangku kepentingan di Pemkab Lamteng sampai di tingkat kecamatan dan kampung untuk mendapatkan pencerahan hukum langsung dari ahli dibidangnya yang datang dari Kejaksaan Agung.

Komang Koheri mengajak seluruh jajaran Pemkab Lamteng untuk dapat memahami aspek hukum dalam langkah-langkah mencegah unsur tindak korupsi.

Penyuluhan ini, sebagai sarana diskusi aktif dan interaktif positif dalam menegakan tanggungjawab. Pemkab Lamteng menyampaikan apresiasif dan terimakasih atas sinergi dan kontribusi yang dibangun Kejari Lamteng, Kejakti Lampung dan Kejagung RI dengan Pemkab Lamteng.

“Berlandaskan Triaspolitika baik lembaga Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif dapat memperkuat menjalin kerjasama dalam menjalankan tupoksinya, sehingga berharap penyuluhan ini akan berkelanjutan dan lebih banyak memberikan pemahaman hukum kepada semua pejabat dan aparatur pemerintahan di Pemkab Lamteng untuk mencapai masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber
Aliansyah mengutarakan penyuluhan ini adalah langkah kongrit untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sehingga membedah dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang didalamnya berisikan pasal-pasal seputar penyalahgunaan wewenang.

Mencuatnya interaksi tinggi dari peserta menyampaikan ragam permasalahan hukum yang dihadapi, dan harapan – harapan akan adanya pendampingan hukum dari lembaga Adhyaksa.

“Diharapkan penyuluhan hukum ini dapat diteruskan sebagai langkah preventif untuk pencegahan tindak pidana korupsi.Dengan melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan supaya kedepan tidak akan lagi terjadinya pelanggaran hukum penyalahgunaan kewenangan di Pemkab Lamteng,” terangnya.

Aliansyah memberikan himbauan bahwa semua jajaran bisa terus hati – hati dalam melangkah dan mengambil keputusan, dan wajib mengetahui aturan fungsi kewenangan agar tidak melanggar hukum.(sci/rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here