Modus Pria di Rumbia Pinjam Motor untuk Pulang ke Rumah, Malah Digadaikan

Radarlamteng.com, RUMBIA – Polsek Rumbia bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan penadahan sepeda motor milik korban WY (41), warga Kampung Binakarya Buana, Kecamatan Rumbia.

Tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus itu, berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah tahun 2007 bernopol B 6902 PIJ milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, S.IP menjelaskan, laporan korban diterima pihak Kepolisian pada Senin malam (11/5/26) sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menerima laporan, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial ARS alias Belong (20), warga Kampung Binakarya Mandiri, Kecamatan Rumbia, pada Selasa dini hari (12/5/26) pukul 00.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan penadah berinisial NDS (29), warga Kampung Restubaru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban pada Selasa siang (12/5/26) sekira pukul 11.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Kapolsek menambahkan, modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah sebentar.

“Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan dijerat pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana, sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 591 KUHPidana,” pungkasnya. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *