Dukung Program Asta Cita, Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba selama satu bulan terakhir. Konferensi Pers itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (23/11/2024).

Dimana, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 10 kasus, dengan total 15 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 22,63 gr.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat memimpin langsung Konferensi Pers di depan koridor Mapolres setempat.

Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, sebanyak 15 tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total 22,63 gr berhasil diamankan.

Menurut Kapolres, puncaknya adalah saat gabungan Sat Narkoba dan Sat Samapta, Polres Lampung Tengah, menggulung 7 orang penyalahgunaan Narkoba.

Satu diantaranya diduga bandar Narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DP0) di Kampung Seputih Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, pada Rabu (20/11/2024).

Dari rumah tersangka DM, petugas gabungan berhasil meringkus 6 orang lainya pecandu barang haram memabukan jenis kristal putih inisial RS, LN, SR, WS, APP dan AJ.

“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 3 dari 15 tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut dilakukan rehabilitasi,” terangnya. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *