Sempat Buron 5 Bulan, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Seputihsurabaya

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Sempat buron selama kurang lebih 5 bulan, DPO pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ST (33) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah.

Pelaku yang merupakan warga Bulok Sukamara, Kabupaten Tanggamus diringkus di tempat persembunyiannya, daerah Sukadana, Lampung Timur pada Senin (11/12/23).

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kronologi curanmor bermula pada 14 Juli 2023 lalu, sekira pukul 18.20 WIB di halaman rumah korban, di Kampung Rajawali, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah.

Saat itu, korban Gempar Wirandi (34) memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna putih plat BE 6199 IT di halaman depan rumahnya.

“Saat korban melaksanakan ibadah sholat maghrib, diduga pelaku bersama rekannya mencuri motor korban,” kata kapolsek, Selasa (12/12/23).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp14 juta dan melaporkan ke Polsek Seputihsurabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di wilayah Sukadana, Lampung Timur tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya dan kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *