BPN Lamteng Berikan Pelayanan Roya kepada Masyarakat di MPP

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kantor Badan Pertanahan Lampung Tengah (Lamteng) saat ini siap memberikan pelayanan roya (penghapusan hak tanggungan) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang buka di area perkantoran Pemerintah Daerah Lamteng, Gunung Sugih.

Kepala Kantor BPN Lamteng Albert Muntarie saat dikordinasi radarlamteng.com Selasa (28/2/2023), mengutarakan BPN Lamteng membuka pelayanan untuk roya atau penghapusan hak tanggungan. Untuk layanan ini pemohon dapat melakukan tanpa kuasa.

” Dengan adanya MPP Lamteng ini tentunya memudahkan BPN untuk melayani masyarakat Lamteng, dengan konsep pelayanan terpadu satu pintu di MPP.

Secara bertahap, lanjut ia BPN Lamteng kedepan juga akan ditambahkan, memberikan pelayanan lainnya seputar proses pengajuan pendaftaran sertifikat tanah,” terangnya.

Roya merupakan pencoretan pada buku tanah (sertifikat) Hak Tanggungan karena hal tanggungan telah hapus. Hal Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur -kreditur lain. Dimana sertifikat tanah atau bangunan sebelumnya dilakukan sebagai agunan di perbankan.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *