Tekab 308 Polsek Tebas Tangkap Satu Dari Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Halaman Masjid Babussalam

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap satu dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya, kedua pelaku sempat menjalankan aksinya di halaman Masjid Babussalam Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng saat korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Dzuhur.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang mengungkapkan, pelaku berinisial MGP (19) berhasil diringkus saat berada diwilayah Simpang Pematang, Mesuji Lampung. Sementara pelaku AS kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk MGP berhasil ditangkap petugas di
Kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya. Sementara seorang rekannya sedang dalam pengejaran Polisi,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/23).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam BE 7954 IB, milik korban Sukidi (57) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggibesar, saat terpakir dihalaman Masjid Babussalam, Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

“Kedua pelaku bertemu di Gang Seruni Yukum Jaya, lalu sepakat hendak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya keduanya mengendarai sepeda motor ke arah Jalan VI Kampung Terbanggibesar,” jelasnya.

Saat melintas di Jalan VI, Kata Kapolsek, kedua pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat terparkir di samping Masjid. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku.

“Dengan menggunakan kunci Letter T, kedua pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban,” terangnya.

Ketika korban selesai menjalankan ibadah Sholat Dzuhur, lanjut Kapolsek, korban kaget sepeda motor miliknya telah raib dari tempat parkir semula.

Sadar bahwa sepeda motor miliknya digondol penjahat, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggibesar.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menghimpun berbagai alat bukti.

Dari hasil olah TKP Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda merk motor Honda Beat milik korban diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Kepolisian, selain beraksi di Wialayah Hukum (Wilkum) Polres Lamteng, juga diduga sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan diwilkum Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji. (rls/cw29/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *