- Advertisement -spot_img
Kamis, 1 Oktober 2026 | 02:49
BerandaProvinsiLamtengKetua MKKS SMP Lamteng Meradang Dituduh Pungli hingga Narkoba, Ancam Lapor Polisi!

Ketua MKKS SMP Lamteng Meradang Dituduh Pungli hingga Narkoba, Ancam Lapor Polisi!

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, ​GUNUNGSUGIH – Dunia pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mendadak diguncang skandal. Sebuah rekaman percakapan telepon berdurasi sekitar sembilan menit yang diduga melibatkan oknum Kepala SMPN 2 Buminabung berinisial H dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamteng berinisial A, bocor dan viral berantai di WhatsApp.

​Bukan sekadar obrolan biasa, rekaman panas tersebut memuat dugaan pembunuhan karakter yang menyasar langsung Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lamteng, I Nengah Suhartana.

​Tak tanggung-tanggung, dalam obrolan itu terlontar rentetan tudingan miring. Mulai dari isu pungutan liar (pungli) berkedok MKKS di lingkungan sekolah, hingga tuduhan paling fatal: mengaitkan Nengah dengan penyalahgunaan narkotika!

​Sontak, I Nengah Suhartana yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Bandarsurabaya meradang. Saat dikonfirmasi pada Kamis (1/10/2026), ia tak menampik bahwa dua suara dalam rekaman yang beredar itu identik dengan H dan A.

​”Iya, benar itu suara Kepala SMPN 2 Buminabung dengan Pak Sekretaris Dinas. Terus terang dengar rekaman itu saya sangat kaget, apalagi sampai menyebar luas begini,” ungkap Nengah.

​Nengah mengaku sangat kecewa dan merasa ditikam dari belakang. Terlebih lagi, sosok H adalah rekan sejawat sesama kepala sekolah. Baginya, obrolan tersebut bukan lagi sekadar gosip, melainkan fitnah.

​”Itu fitnah! Dia menjelek-jelekkan dan menyerang pribadi saya. Jelas saya tidak terima, saya ini punya harga diri, lho. Kalau bicara keburukan, semua orang pasti punya masa lalu, kan? Tapi saya punya prinsip untuk berubah, bukan menjatuhkan seperti ini,” tegasnya dengan nada kecewa.

​Lebih memanas lagi, rekaman itu turut menyeret isu ‘geng-gengan’ di internal dinas. H dan A dalam rekamannya menuding Nengah sebagai “orang suruhan” Kepala Dinas.

​Dengan tegas, Nengah menepis isu murahan tersebut. “Apalagi sampai bawa-bawa nama pimpinan. Saya tegaskan, saya ini bukan ‘orangnya’ Kepala Dinas. Hubungan kami murni profesional, sebatas atasan dan bawahan yang sama-sama ingin memajukan pendidikan di Lamteng,” tukasnya.

​Kini, tensi semakin tinggi. Meski merasa dirugikan, Nengah masih memberikan ultimatum kepada pihak-pihak terkait untuk segera menunjukkan iktikad baik. Namun, jika tantangan ini diabaikan, ia siap mengambil langkah tegas.

​”Saya tunggu klarifikasinya. Kalau tidak ada iktikad baik, saya pastikan kasus pencemaran nama baik ini akan saya seret ke jalur hukum!” ancam Nengah menutup pembicaraan.

Kadisdikbud Lamteng Bentuk Tim Investigasi

Menanggapi beredarnya rekaman tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan yang menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan.

“Dinas Pendidikan berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan pendidikan. Kami tidak menoleransi segala bentuk pungutan liar (pungli) atau tindakan yang melanggar regulasi perundang-undangan serta kode etik ASN,” tegas Nur Rohman.

Sebagai langkah awal, Disdikbud Lampung Tengah telah membentuk Tim Investigasi Internal untuk merespons beredarnya rekaman tersebut.

Tim tersebut melibatkan unsur terkait di bidang pembinaan dan pengawasan. Tim juga akan melakukan verifikasi terhadap rekaman, mendalami informasi yang beredar, serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam percakapan, termasuk Sekretaris Dinas dan kepala sekolah yang bersangkutan.

Nur Rohman menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kewenangan atau praktik pungutan yang tidak sah, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran wewenang atau praktik pungutan tidak sah, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan disiplin ASN yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan atau rekomendasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tuduhan serius yang disampaikan dalam rekaman terhadap Ketua MKKS SMP Lampung Tengah, Nur Rohman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada aparat yang berwenang.

Menurutnya, tuduhan terkait penggunaan narkotika maupun persoalan lain yang berpotensi masuk ranah hukum harus dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi yang beredar semata.

“Dinas Pendidikan siap mendukung proses hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan marwah dunia pendidikan tetap terjaga,” katanya.

Nur Rohman juga mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah agar tetap menjalankan tugas dan pelayanan pendidikan secara profesional serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk tetap fokus pada pelayanan belajar-mengajar dan tidak terprovokasi. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan persoalan ini kepada instansi yang berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga berita ini ditulis, wartawan belum berhasil mendapatkan keterangan dari para pihak tersebut dan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here