Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pengurusan dokumen kependudukan di Lampung Tengah sangat mudah. Kini pemohon bisa mengajukan melalui layanan online dengan aplikasi Slamdung di ponsel atau offline.
Untuk pengajuan pembuatan KTP baru atau pertama kali, syaratnya pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan harus melakukan perekaman data kependudukan lebih dulu.
Caranya pemohon datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Tengah (Disdukcapil Lamteng) atau ke kantor kecamatan terdekat yang telah tersedia perangkat perekaman KTP dengan membawa dokumen kartu keluarga.
“Pemohon yang usianya sudah 17 tahun dan belum melakukan perekaman e-KTP bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang sudah tersedia perangkat perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Lamteng Genta Surimuda, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan ijazah saat mengajukan permohonan pembuatan KTP. Hal itu diperlukan agar penulisan nama di KTP tidak salah atau keliru.
“Jadi perlu untuk melampirkan ijazah agar sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan nama,” jelas Genta.
Sejauh ini, pembuatan KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilayani di 5 kecamatan di Lamteng dan tidak hanya terpusat di kantor Disdukcapil. Kelima kecamatan itu masing-masing Bangunrejo, Pubian, Rumbia, Seputihmataram, dan Terbanggibesar.(jar)
