Radarlamteng.com, PUNGGUR – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengungkap satu dari dua tersangka percobaan pencurian satu ekor burung murai batu, Jum’at (7/10/2022).
Terungkapnya satu dari dua tersangka itu bermula saat korban Budiyanto (36) yang merupakan warga Dusun V, Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lamteng merasa curiga dengan gelagat kedua tersangka yang berhenti tepat di depan rumahnya.
Kemudian, pada saat itu tersangka RS (27) yang merupakan warga Lingkungan Banjar Mulya, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih itu turun dari sepeda motornya, dan lalu mendekati sangkar burung murai batu yang tergantung di teras samping rumah korban.
“Ketika tersangka RS ini sedang menurunkan sangkar burung murai batu milik korban. Lalu korban keluar rumah dan langsung menangkap tersangka. Melihat temannya tertangkap tersangka AN langsung melarikan diri dengan sepeda motornya,” ujar Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.
Setelah pelaku RS tertangkap. Korban pun langsung menghubungi BRIPKA Sutrisno yang pada saat itu baru selesai melaksanakan solat Jum’at. Mendapat kabar itu, BRIPKA Sutrisno bersama anggota lainnya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setibanya Bhabinkamtibmas di rumah korban. Pelaku berikut barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” tambah Mualimin.
Saat ini, pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa satu buah sangkar burung berisikan satu ekor burung murai batu jantan berwarna hitam coklat telah di amankan di Mapolsek setempat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Junto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Kita juga sudah mengantongi identitas tersangka yang berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(cw29/rid)
