Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos telah mengeluarkan edaran perihal pemotongan dan pembagian daging kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah. Edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh camat hingga perangkat kampung/kelurahan.
Salah satunya mengatur mengenai pembagian daging kurban. Penerima daging kurban tidak diperbolehkan mendatangi lokasi pemotongan hewan kurban. Hal itu bertujuan agar menghindari kerumunan di lokasi.
Kemudian panitia penyelenggara di masing-masing masjid dan musala mendistribusikan langsung daging kurban kepada penerimanya atau door to door. “Biasanya penerima daging kurban mendapatkan kupon dan datang ke lokasi pemotongan. Tapi sekarang, panitia yang membagikan dengan datang ke rumah penerimanya,” kata Bupati Musa Ahmad, Sabtu (17/7/2021).
Bupati menegaskan, pembagian daging kurban dengan mekanisme door to door di tengah pandemi merupakan langkah yang tepat. Disamping menghindari kerumunan, masyarakat penerima tidak perlu antre dan cukup berada di rumah.
“InsyaAllah, upaya dan kerja keras kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah dapat berhasil. Oleh karena itu, saya meminta kepada semua masyarakat untuk taat dan patuh pada aturan dan selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” tandasnya.(jar)
