Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) melakukan Sita Eksekusi perkara nomor 1/PdtG.Eks/2021/PAGsg dengan objek eksekusi berupa sawah, rumah dan kebun yang terletak di Kampung Sriwijaya Tejo, Kecamatan Kota Gajah, Jum’at (16/7/21).
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh panitera PA Gunung Sugih, Sabrimen.S Ag, MH, yang didampingi panitera muda gugatan M Djulizar. SH,MH, dan jurusita M. Nur Ardian. SH, sebagai saksi.
Hal itu dilaksanakan atas dasar perkara yang didaftarkan di PA Gunungsugih dengan nomor 1499/ Pdt.G/ 2019 /PA.Gsg dan diputuskan pada tanggal 2 Maret 2020 lalu. Setelah itu diajukan upaya banding oleh pihak ke-2 yang ahirnya perkara tersebut diputuskan dengan nomor 31/Pdt.G/2020/PTA Bdl tanggal 14 Juli 2020.
Menurut Sabrimen, sebelum diputuskan untuk dilakukan eksekusi, perkara tersebut juga telah melalui mekanisme yang sah, diantaranya melakukan upaya teguran (Aan Maning) kepada termohon eksekusi, namun ayalnya teguran tersebut tidak diindahkan.
“Sudah kita lakukan upaya- upaya lain, namun tidak di indahkan dan Alhamdulillah hari ini sita eksekusi yang di hadiri oleh pihak terkait, baik itu pemohon eksekusi yang didampingi kuasa hukumnya dan termohon eksekusi yang didampingi Kepala Kampung Suhaini serta aparat keamanan dari TNI-Polri berjalan dengan tertip dan sesuai apa yang kita inginkan, ucap Sabrimen. (rls/cw29/rid)
