Permenkumham Baru Diterapkan, 30 Warga Binaan Lapas Kalianda ‘Dirumahkan

Radarlamteng.com, KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengasimilasi 30 orang dan mengintegrasikan 2 orang warga binaan, Jumat (9/7/2021).

Kegiatan asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang asimilasi di rumah.

Dalam pemberian asimilasi, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kalianda tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah.

Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menjelaskan bahwa kegiatan asimilasi tersebut dilakukan menurut Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang asimilasi di rumah menggantikan permenkumham sebelumnya.

“Kegiatan asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari Peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020,” tutur Kalapas Kalianda.

“Alhamdulillah di hari Jumat yang berkah ini, 30 warga binaan kita ‘Dirumahkan’ dan 2 warga binaan kita juga bisa pulang dengan pembebasan bersyarat,” tambahnya.

Mudah-mudahan, harapnya, kedepannya kegiatan asimilasi akan berjalan dengan lancar, dan mampu meminimalisir resiko Covid – 19 masuk ke Lapas Kalianda.

“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan Asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” tutup Dr. Tetra Destorie. (rls/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *