Radarlamteng.com, PUNGGUR – Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT), WO (41) KT (46) dan AA (52) warga Kampung Nunggalrejo diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (6/7/2021).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dirumah korban Jhoni Eka Putra (46) warga Dusun III, Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur beberapa waktu lalu.
Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Wawan Setiawan menjelaskan, penangkapan tiga ibu rumah tangga itu berdasarkan laporan korban dengan dasar LP /545-B / X / 2020 / RES LT/POLDA LPG/SEK PUNGGUR, tanggal 17 Oktober 2020.
“Pada tanggal 21 September 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Palembang, korban mendapat laporan dari pemilik rumah yang ia tempati bahwa barang-barang miliknya telah di ambil oleh orang tak dikenal. Kemudian korban menghubungi Sumarsih yang dititipi kunci rumah, dan membenarkan bahwa kunci rumah diminta paksa oleh tersangka WO,” kata Mualimin.
Setelah korban pulang, lanjut Mualimin, korban mendapati barang-barang miliknya berupa satu set springbed warna cream, unit mesin cuci merk Sanken warna putih, set kursi plastik warna hijau, satu unit blender, dua unit kipas angin dinding, satu set salon aktif, dan satu unit matras, serta 5 liter minyak makan sudah tidak ada.
“Dengan dasar laporan itu pada hari Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan dirumah tersangka WO lalu dilanjutkan dengan penangkapan rekan-rekan tersangka yaitu AA dan KT dirumahnya masing-masing dan saat ini sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. “Berhubung ketiga tersangka ini merupakan IRT tidak kita lakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Namun perkara ini akan tetap kita proses sebagai mana mestinya,” pungkasnya. (cw29/rid)
