Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Saat tengah Hunting Patroli Pencegahan Curat, Curas dan Curanmor (C3) Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, melihat gelagat Septa Pamuji (30), saat berada di jalan Pasar Bandarsari Kecamatan Padang Ratu. Polisi yang curiga, lalu mendatangi dan melakukan penggeledahan alhasil ditemukan paket sabu berikut sejumlah komponen alat hisapnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Andre Try Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan bahwa, pelaku diamankan pada (9/09/2019) sekitar pukul 19.30 wib di pinggir jalan kasar Bandarsari.
“Saat Anggota kami sedang malaksanakan patroli cegah C3, melihat pelaku sendirian dipinggir jalan. Gerak-geriknya mencurigakan dan anggota mendekatinya. Pelaku lantas gugup lalu kami melakukan penggeledahan,” jelas Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, (10/09/2019).
Setelah anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap Septa Pamuji, ditemukan kotak warna putih bekas Vape (rokok elektrik) di saku celana. Setelah di buka, di dapati satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, lalu satu buah plastik bening sisa pakai, serta satu buah skop, satu lembar kertas alumunium foil dan pipa kaca (pyrex).
“Saat di geledah, pelaku di badan pelaku ditemukan satu kotak, yang disimpan di dalam saku celana, yang berisi paket narkotika jenis sabu dan plastik bening sisa pakai,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.(rls/cw26/gde)
