
RadarLamteng.com, GUNUNGSUGIH – Selama Operasi Antik Krakatau 2019, Polsek Gunungsugih berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya, tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum dengan menguasi narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, diwakili Kapolsek Gunungsugih Iptu Yuswantoro dua tersangka yang diamankan yakni TP (23) dan WA (25).
“Kedua tersangka kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. TP kami tangkap di Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, pada tanggal 13 Agustus 2019. Selanjutnya, WA kami tangkap sedang menghisap sabu-sabu di rumah kosong Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban, pada tanggal 16 Agustus 2019,” ujar Kapolsek, Jumat (23/8/2019).
Kapolsek menjelaskan dari kedua tersangka diamankan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik kecil bening, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 ( satu) unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol BE 8367 RW, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu dan bong 1 (satu) buah pipa kaca atau pirex serta 1 ( satu) buah korek api gas.
“Keduanya kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) uud RI no 35 tahun 2009. Disini saya juga berharap agar masyarakat di wilayah sektor Gunungsugih selalu proaktif bersama Polisi dalam memberantas narkoba,” pungkas kapolsek. (cw23/rid)