Ditingal Lari Dua Temannya, AD Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Rasa setia kawan sepertinya sudah hilang dalam diri teman AD (29) warga Kelurahan Banjar Sari, Kota Metro.

Bagaimana tidak, kedua teman AD tega meninggalkannya sendiri saat hendak ditangkap oleh jajaran Tim Nanas (Unit Reskrim) Polsek Punggur, Lamteng pada Jumat (16/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kanit Reskrim Aiptu Iwan Suwandi mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di belakang lapangan sepak bola Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur. Lantas jajaran Tim Nanas langsung bergegas menuju lokasi.

“Setibanya di TKP anggota mencurigai tiga pemuda yang sedang berada di lokasi. Saat kita datangi dua dari tiga pemuda itu langsung melarikan diri,” terang Iwan mewakili Kapolsek Punggur, AKP Asril dan Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Iwan, pemuda yang tertinggal tersebut kedapatan menyimpan satu bungkus klip plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka langsung kita gelandang ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut dan langsung kita buatkan LP dengan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 346-A /VIII/2019/RES LT/SEK PUNGGUR, Tanggal 16 Agustus 2019,” tambah Iwan.

Saat ini tersangka AD berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu dan satu unit HP merk VIVO, telah dimankan di mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *