Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Hanya butuh waktu 1×24 jam, jajaran Polsek Seputihsurabaya dibantu Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan Seman, warga Dusun I Kampung Mataramilir, Kecamatan Seputihsurabaya.
Seman merupakan tersangka tindak kriminal percobaan pembegalan kepada korban Zainudin yang juga warga Mataramilir pada Rabu 14 Agustus 2019, sekira pukul 16.30 WIB. Diketahui, kejadian itu sempat membuat suasana memanas.
Pasalnya, ratusan massa dari pihak korban mendatangi Mapolsek Seputihsurabaya pada Rabu (14/8/2019) malam. Mereka meminta aparat segera menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
“Satu pelaku sudah kita kita amankan. Satu pelaku masih dalam pengembangan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihsurabaya dan Tim Tekab 308 Polres Lamteng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim (AKP Yuda Wiranegara),” ujar Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Des Herison mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, lanjut kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 257 – B / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sektor Sebaya. Tanggal 14 Agustus 2019. Ttg Percobaan Curas. “Tindakan cepat kami ini, sekaligus menjawab keinginan masyarakat untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas,” bebernya.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Yakni pada Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB terjadi percobaan curas di jalan umum Dusun Wonosobo, Mataramilir, Seputihsurabaya yang dilakukan oleh dua orang pelaku, Seman dan David.
“Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor dan menghadang korban Zainudin bersama istrinya, Devi Yuliani yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol B 6440 FZQ. Pelaku bermaksud akan merampas sepeda motor korban, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan langsung mengejar korban,” jelasnya.
Lalu korban melarikan diri dari TKP. Tapi pelaku terus mengejar korban sambil memegang senjata tajam hingga di rumah korban. Lantas korban masuk rumah, kemudian istri korban teriak minta tolong warga. Pelaku berhenti mengejar kemudian melarikan diri.
Merasa menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kepada pihak kepolisian. “Setelah melakukan penyelidikan dan periksa saksi kami lakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019, pukul 13.00 WIB. Pelaku Seman kami tangkap di rumahnya Dusun I Kampung Mataramilir. Dan kini tersangka diamankan ke Polres Lamteng untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (cw4/rid)
