Asyik Nyabu, Dua Warga Kecamatan Terusannunyai Ini Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- Aparat kepolisian sektor Terusannunyai, kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Ini kasus kesekian kalinya yang diungkap jajaran kepolisian sektor setempat dalam waktu dua pekan.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra S.H, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K, mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat terkait adanya pesta narkoba disalah satu rumah warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.

Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Alhasil, berkat kesigapan anggota, dua tersangka atas nama Samsul Huda (36) dan Romadon (21), keduanya warga Kampung Gunungbatin Baru, kecamatan setempat kita amankan berikut barang 10 barang bukti yang terdapat di lokasi penangkapan,” ujar Kapolsek.

Tersangka Selanjutnya diamankan di Mapolsek Terusannunyai, guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan undang-undang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (Sabu-Sabu),  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *