Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Jajaran, anggota Polsek Seputihmataram, mengamankan Andreas Simatupang (22), seorang pengangguran yang kedapatan sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu di rumah kosong yang ada di Kampung Pajarmataram Kecamatan Seputihmataram.
apolsek Seputih Mataram Iptu Arief Winarto SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (14/08/2019) lalu, sekira pukul 14.00 Wib.
“AS, seorang pengangguran yang merupakan warga Kampung Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, terjaring dalam Operasi Antik Krakatau 2019 dengan sasaran penyalahguna narkoba” ujar Kapolsek, (15/08/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasitersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa di rumah tersebut sedang ada yang menggunakan narkoba, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan satu orang pelaku beserta BB (barang bukti),” papar
Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas di TKP (tempat kejadian perkara) berupa satu bungkus plastik klip bekas sabu satu buah pirek, alat penghisap (bong) korek api gas dan satu alat suntik.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram dan akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(red/gde)
