Radarlamteng.com, TRIMURJO – Maryono alias Montet (32) warga Dusun IV, Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Trimurjo pada Minggu (11/8/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Ditangkapnya Montet berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendengar informasi tersebut, Kapolsek Trimurjo, AKP Kurmen Rubiyanto, SH.MM., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi anggota mencurigai salah satu pemuda yang berada di sekitar bulakan sawah. Kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan didapati satu bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terang AKP Kurmen mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma.
Setelah dilakukan introgasi singkat lanjut mantan Kasat Binmas Polres Lamsel ini menyatakan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang mie ayam mengaku bahwa dirinya baru saja membeli narkoba jenis sabu.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa tersangka telah membeli narkoba jenis sabu-sabu paket kecil dengan harga Rp 200 ribu, kemudian tersangka kita amankan ke mapolsek dan kita buatkan dasar laporan dengan, LP / 43 -A/VIII/ 2019 / SEKTRIM, tgl 11 AGUSTUS 2019,” tambah Kurmen.
Saat ini tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu sabu, satu buah bungkus rokok Surya 16, satu unit HP merk Tiger warna pink telah diamankan di mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cw29/rid)
