Setahun Buron, Satu Pelaku Curas Kendaraan Milik Siswi Salah Satu Sekolah di Poncowati Dibekuk Polisi

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Usai sudah pelarian Gandi Saputra (19), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Ia merupakan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan milik Tiya Firsila pelajar salah satu sekolah di Poncowati.

Gandi ditangkap polisi Minggu  (11/8/2019), sekira pukul 00.15 WIB saat anggota opsnal Polsek Terbanggibesar sedang melakukan patroli cegah 3C.

“Ya, saat anggota melaksanakan giat 3C, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggibesar,” ujar Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar S.I.K, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, polisi bergerak cepat dan mendapati Gandi sedang berada didepan sebuah konter di Kampung Poncowati.

Tak mau kehilangan buruannya, Gandi kemudian dibekuk tanpa perlawan dan digelandang ke Mapolsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut bersama pelaku lainnya Jefri Nopa Leon yang saat ini sedang menjalani perkara lainnya di Lapas Gunungsugih,” jelasnya.

Saat itu Gandi bersama rekannya, mengincar calon korban dengan cara mengintai di jembatan Gantung Dusun Bandar Harapan, perbatasan antara Kampung Terbanggibesar dan Kampung Poncowati. Saat korban melintas, pelaku memberhentikan kendaraan korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam, dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih.

“Saat ini pelaku kita tahan di Mapolsek Terbanggibesar guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *