Arip Ditangkap Team Buser Polsek Tebas Saat Konsumsi Sabu Didapur

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR- Team Buru Sergap Polsek Terbanggibesar menangkap Arif (30), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, saat asyik mengonsumsi sabu didapur rumahnya.

Kapolsek Terbanggibesar,.AKP Riki Ganjar Gumilar .S.I.K menjelaskan, Arip ditangkap dirumah rekannya ST(30) di Kelurahan Bandarjaya Barat, saat mengunakan sabu.

“Sekira pukul 19.00 WIB anggota Buser Polsek Terbanggibesar mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga Jln. Gatot Subroto Kel. Bandar Jaya Barat,” ujar Kapolsek.

Dikatakannya, mendapat informasi tersebut team buser polsek setempat, kemudian menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi team buser masuk kedalam rumah dan mendapatkan tersangka sedang menghisap sabu-sabu didalam dapur.

“Saat itu, Tersangka sempat berusaha membuang BB alat hisap sabu.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan didapati plastik kecil bening yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu didalam saku baju bagian depan,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Lampung Timur ini.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan bungkus plastik ukuran kecil bekas pake, pirek, bong dan satu bungkus rokok .

“Tersangka AR kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurangan penjara,” tutupnya.

Sementara, Arip saat dikonfirmasi mengaku, sabu yang dipake adalah milik kawannya ST (31).

“Saya hanya diminta patungan seratus ribu rupiah. Kemudian, saya diminta kerumahnya dan sudah ada sabu yang siap dipakai,” tandasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *