Pakai Narkotika Golongan 1 Warga Tanjung Anom Diciduk Polisi

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- AA (24), warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor setempat. AA ditangkap jajaran reskrim atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K melalui Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Edy Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang memiliki narkotika jenis ganja.

“Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga paket kecil daun ganja kering siap pakai,” ujarnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Terusan Nunyai, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita belum bisa simpulkan, apakah tersangka ini pemakai atau pengedar. Untuk pasal yang diterapkan, sesuai Pasal 114 atau 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 yaitu memiliki, menyimpan,  menguasai,  memakai/mengunakan narkotika,” pungkasnya. (cw25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *