Radarlamteng.com,TERBANGGIBESAR- Aparat kepolisian sektor Terbanggibesar, menangkap SR (19) warga Kecamatan Terbanggibesar. SR ditangkap anggota reskrim polsek setempat atas laporan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan SR berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 530-B /VII/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 09 Juli 2019.
“Reskrim mendapat informasi salah satu pelaku yang sudah teridentifikasi sedang berada di Pertamina Terbanggibesar. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa pelaku yang dimaksud. Tak mau kehilangan buruan, aparat kemudian, membawa pelaku tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolsek, dengan cara mencegat calon korban yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau tepat depan kantor Kecamatan Terbanggibesar dan langsung memberhentikan kendaraan korban.
“Sementara, satu pelaku lainnya dengan ciri-ciri rambut gondrong yang standby di pinggir jalan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU warna biru kabur ke arah Tulang Bawang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut Ahmad Faisal warga Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Hp jika dinilai dengan uang sejumlah Rp. 2.800.000.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya. (cw25)
