Lagi, Polsek Seputih Mataram Bekuk Pelaku Curanmor

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – lagi, Satuan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku curanmor Edi Setiawan alias Gosong (29), warga Dusun 6 Kampung Nambahdadi Kecamatan Terbanggi Besar pada Jumat (12/07/2019) sekitar pukul 06:00 WIB di kediamannya.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si menegaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan LP No.: LP/174-B/V/2017/Polda LPG/Res LT/Sek Semat,  tanggal 23 Mei 2017.

Pelaku Edi Setiawan alias Gosong ini merupakan DPO kasus Curanmor milik korban Andi Saputra (21), warga Dusun 2 Kampung Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram, ketika sedang menonton pertandingan Bola volly di Kampung Varia Agung Kecamatan Seputih Mataram hari Senin (22/05/2017) sekitar jam 22.00 WIB.

“Modus pencurian tersebut yakni, pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nopol BE 8118 GG milik korban dengan menggunakan kunci leter T dan di jual kepada Gumilar yang sudah menjalani hukuman,” kata Iptu Arief.

Setelah melakukan penyidikan lanjut Arief, saya beserta anggota berhasil membekuk pelaku Edi Setiawan alias Gosong dirumahnya serta berhasil mengamankan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam nopol BE 8904 FV yang digunakan pelaku ke TKP dan satu buah HP merk Samsung untuk transaksi jual beli sepeda Motor korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas kapolsek, Senin (15/7/2019). (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *