Berbekal CCTV, Hanya Butuh Waktu 5 Jam Ungkap Kasus Curat

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Polsek Seputihraman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (14/7). Hal itu berdasarkan LP/ 109-B /VII/2019/RES LT/SEK SERAM, Tanggal 14 Juli 2019 ttg TP.Curat.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma didampingi oleh Kapolsek Seputihraman IPTU Aladine mengatakan bahwa sekira pukul 10.00 WIB, korban atas nama Didik Susianto (24) warga Kampung Sribawono, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah, melaporkan pencurian di konter HP miliknya yang berada di pinggir jalan Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah. Dimana anggota Polsek Seputihraman melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari saksi-saksi.

“Terakhir setalah kami di TKP, kami membuka hasil rekaman CCTV. Dari hasil itu kami melakukan penyelidikan dan kami mendapatkan info tersangka yang ada di rekaman tersebut,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan setelah mendapatkan info itu lalu sekitar pukul 15.00 WIB, tim reskrim Polsek Seputihraman yang dibantu anggota resmob melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman masing-masing di Kampung Buyutbaru, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, yaitu KA (18) dan RF (17). Anggota yang melakukan penangkapan berhasil menyita barang bukti hasil curian mereka berdua di lokasi penangkapan.

“Dari hasil penangkapan kami menyita dari kedua tersangka KA dan RF diantaranya tiga unit HP merek Samsung, Advan, Nokia, kartu perdana simpati 9 buah isi pulsa Rp 25.000,- , 1 powerbenk,1 kotak perdana IM3. Guna mempertanggung jawabkan kedua tersangka kita amankan di Polsek Seputihraman serta kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (red/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *