Radarlamteng.com, PUNGGUR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur menangkap Agung Budiman (30) warga Kampung Margasari, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim), Selasa (9/7/2019) sekira pukul 14.30 WIB
Ditangkapnya Agung diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Totokaton.
Kanit Reskrim Polsek Punggur, Aiptu Iwan Suwandi mewakili Kapolsek AKP Asril, mengungkapkan bahwa, pada Sabtu (18/6/2016) sekira pukul 18.30 WIB lalu, telah terjadi tindak pidana pembobolan brankas uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU setempat senilai Rp40.087.000.
Kemudian, pihak SPBU melaporkan kejadian ke kepolisian dengan nomor : LP/183 -B / VI /2016/RES LT/SEK PUNGGUR Tanggal 19 Juni 2016.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga tahun. Dan akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan korban Anisa Hidayat (32) salah satu kasir bahwa uang hasil penjualan yang dia letakkan di brankas telah raib. Setelah kita cek di camera pengawas CCTV kita mendapatkan identitas pelaku yang tak lain adalah tersangka yang kita amankan ini,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa hasil rekaman CCTV telah diamankan di mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tegasnya. (cw29/rid)
