Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Yulianto (30) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, berupaya mengelabui aparat Kepolisian Polres Lampung Tengah saat membawa narkotika jenis sabu-sabu. Alhasil, karena kejelian jajaran sat narkoba Polres Lamteng dalam melakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa berkutik saat kedapatan menyimpan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, IPTU Dailami menjelaskan bahwa saat jajaranya melakukan patroli, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat mengendarai kendaraan sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Selanjutnya para anggota polisi menghadang pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Saat kami melaksanakan patroli, melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu kami melakukan upaya penghadangan dan menggeledah pelaku. Saat di digeledah, kami menemukan bungkus tisu putih yang di tempel di selipkan di tempat plat nopol,” ujarnya, (4/07/2019).
Bungkusan tisu yang di temukan polisi di kendaraan pelaku berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamanakan di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan.
“Saat kami memeriksa isi bungkusan yang ditemukan saat melakukan pengeledahan, terdapat bungkusan plastik bening yang berisi sabu-sabu,” imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Yulianto di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat sampai 12 tahun penjara.(rls/cw26/gde)
