Besok, Bawaslu Lamteng Mintai Klarifikasi Anggota DPRD Lamteng Saifulloh Ali

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Meski Pemilu 2019 telah usai, namun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu masih tetap diusut.

Seperti dilakukan Badan Pengawas Pemilu Lampung Tengah (Bawaslu Lamteng) yang menjadwalkan pemanggilan saksi pelapor atas nama Saifulloh Ali KM, pada Selasa (28/5/2019).

Saifulloh yang tercatat sebagai anggota DPRD Lamteng ini mengaku sudah mendapat surat undangan dari Bawaslu Lamteng dengan nomor 245/K-LA.03/PM.05.02/V/2019 tertanggal 27 Mei 2019, perihal undangan klarifikasi.

Bawaslu akan meminta keterangan dan klarifikasi kepada Saifulloh berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kampung Mataram Udik dan Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram.

Saifulloh mengatakan siap untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Ia berharap, perkara dugaan penggelembungan suara itu bisa ditindaklanjuti hingga tuntas. “Ya, besok di Bawaslu (klarifikasi, Red),” ujar Saifulloh, Senin (27/5/2019) malam.(jar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *