Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Polsek Seputihraman berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur Rabu (15/5). Tersangka adalah Rifki Angga Saputra (21) mencabuli korban, sebut saja bunga yang merupakan warga Desa Restu Rahayu, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ( Lamtim).
Kapolsek Seputihraman Iptu Aladine mengatakan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RAS, berdasarkan laporan dari orangtua korban yang diterima oleh anggota Polsek Seputihraman, Selasa (15/5). Selanjutnya, anggota mengumpulkan saksi dan barang bukti.
“Setelah saksi dan barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, kami melakukan pengkapan terhadap tersangka yang terhendus oleh anggota kami di balai Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah (Lamteng),” ujarnya, Rabu (15/5/2019).
Kapolsek menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni satu lembar celana dalam wanita warna krem motif bunga di bagian depan yang dipakai korban saat berhubungan badan, satu lembar handuk warna putih kuning garis garis, handuk untuk mengelap seperma yang tercecer di lantai, dan celana pendek warna abu abu.
Sebelum diajak berhubungan badan, lanjut kapolsek, pelaku memperdayai bunga agar mau disetubuhi dengan dalih tersangka akan bertanggung jawab dan menikahinya.
Itu terjadi selama dua hari yakni di rumah tersangka Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputihraman, pada Minggu (12/5) sekira pukul 11.00 WIB dan Senin (13/5) sekira pukul 23.00 WIB.
“Atas tindakan tersangka, kita kenakan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (cw23/rid)
