
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seorang penipu berkedok dukun diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku adalah Prawito Dirjo (46) warga Kampung Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung.
Pelaku memperdayai korban Mulyadi dengan iming-iming bisa menggandakan uang secara gaib dengan cara meditasi atau ritual.
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mengatakan, saat pelaku akan melakukan ritual tersebut, korban diminta uang untuk membeli persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud berupa minyak apel jin, minyak serimpi, kemenyan, dupa dan lainnya. “Lalu korban memberikan mahar sebesar Rp 90.000.000. Dengan harapan uang akan berlipat ganda,” ujarnya, Senin (13/5/2019).
Tak berselang lama korban Mulyadi kembali menemui pelaku Prawito Dirjo. Korban pun diberi amplop besar oleh pelaku. Bukannya berisi uang, saat ampolo dibuka berisi patahan batu bata, daun kering, potongan kecil – kecil daun pandan dan minyak serimpi. Lalu ada pula kertas kosong yang dipotong menyerupai uang kertas.
Menyadari tertipu, Mulyadi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbia dengan Polisi nomor : LP/151 -B/ V /2019/RES LT/SEK RUMBIA Tanggal 11 Mei 2019.
“Selanjutnya pelaku Prawito Dirjo kita tangkap di rumahnya berikut barang bukti berupa, minyak apel jin, minyak serimpi, berbagai macam batu jimat, dupa, bunga tujuh rupa, amplop, kertas yang dipotong – potong seukuran uang seratus ribu rupiah, beberapa macam kain warna warni, benang warna warni, macam-macam amplop besar berisikan daun pandan dan lain-lain,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Prawito Dirjo dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 3742KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (rid)