Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Polsek Bangunrejo mengamankan empat orang pelaku pencurian ternak sapi pada (16/09/2019). Para pelaku, mengunakan Ambulance milik Puskesmas Bangunrejo untuk mengangkut sapi curian yang hendak dijual.
Kapolsek Bangunrejo Iptu Saydina Ali mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa penangkapan empat tersangka berdasarkan laporan korban Bejo (71), warga Dusun IV, Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo.
“Sapi betina warna putih hilang dari kandang diketahui, Senin (16/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Rumah korban memang agak terpencil jauh dari tetangga, awalnya Kita dapat laporan kehilangan sapi dari korban Mbah Bejo,” ujar Kapolsek.
Usai menerima laporan, pihaknya bersama jajaran langsung ke menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. “Anggota langsung turun. Kami dapat informasi ada ambulans BE 90xx GZ membawa sapi. Dilakukan sweeping di jalan umum depan Mapolsek Bangunrejo, ” ujarnya.
Mobil ambulans disetop dan ditanya hendak ke mana. Dijawab, ‘Belajar mobil, Pak.’ Ketika digeledah ada seekor sapi betina putih yang dicari. Tiga orang yang ada dalam mobil pun diamankan. Yakni Adi Pratama (19), warga Dusun II, Kampung Bangunrejo Ari Wijaya (22), warga Dusun I, Kampung Bangunrejo, yang berprofesi sebagai honorer Puskesmas Bangunrejo; dan Daud Abu Rachman (20), warga Dusun I, Kampung Timbulrejo.
“Pengakuan ketiganya pencurian dilakukan berempat bersama Yogi Rahmanda Binta (18), warga Dusun I, Kampung Bangunrejo. Yogi juga kita amankan di rumahnya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, sapi dicuri oleh tersangka Adi Pratama dari kandang, pada Minggu (15/09/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. “Sapi diambil Adi dari kandang korban. Kemudian dituntun sekitar 1 kilometer dan disembunyikan dengan diikat di pohon tengah perkebunan,” katanya.
Tersangka Adi Pratama meminta tolong tiga tersangka lainnya mengangkut sapi untuk dijual ke daerah Branti, Pesawaran.
“Tiga tersangka lain diminta tolong menjual sapi ke Branti dengan mengangkut menggunakan ambulans milik Puskesmas Bangunrejo. Tapi, tersangka Yogi Rahmanda Binta tak ikut dalam mobil. Dia langsung pulang ke rumah setelah memasukkan sapi dalam ambulans,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Saydina, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(rls/cw26/gde)
