Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Suasana kegembiraan mewarnai kemeriahan acara Spectaxular yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bandarjaya. Ratusan warga dari berbagai kalangan dan komunitas mengikuti acara mulai dari pojok pajak, fun games dan senam sehat yang dipusatkan di area parkir Bandarjaya Plaza, Lampung Tengah Kemarin (3/3/2019).
Kepala KP2KP Bandarjaya H.Achmad Fauzi menyampaikan bahwa masyarakat Bandarjaya dan Lampung Tengah tidak perlu berpikir takut dengan kewajiban laporan dan membayar pajak.
“Kantor KP2KP Bandarjaya sudah hadir dijalan Proklamator Raya No 169 dan siap membantu warga dengan kemudahan pelayanan seputar pajak, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan serta informasi dan konsultasi seputar pajak. Warga akan dilayani dengan sepenuh hati disertai Senyum, Sapa dan Salam yang ramah,” urai Achmad Fauzi.
Acara Spectaxular 2019 KP2KP Bandarjaya juga membagikan leaflet kepada peserta yang dengan antusias menunggu berbagai doorprize menarik mulai aneka elektronik hingga Sepeda sebagai hadiah utama. Agus Pramono Selaku Kepala Kantor KPP Pratama Metro mengutarakan acara Spectaxular dilaksanakan kali ketiga sejak tahun 2017.
“Kegiatan ini merupakan kampanye simpatik kepada masyarakat untuk memberikan informasi kemudahan dalam pelayanan pajak, tagline lapor pajak dengan e-filing dan bayar pajak dengan e-biling secara online adalah alternatif yang memberikan manfaat kemudahan yang dapat dilakukam wajib pajak tanpa harus repot datang dan antri kekantor pelayanan pajak, semua dapat diakses langsung hanya menggunakan komputer juga alat komunikasi handpon dengan me akses djponline.pajak.go.id ,” papar Agus Pramono.
Untuk wilayah Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur , kepatuhan dari 200 ribuan wajib pajak non karyawawan ditahun 2017 berkisar 24 %, kemudian ditahun 2018 menjadi 35% dan ditahun 2019 ini diharapkan peningkatannya mencapai 50%. Agus menegaskan untuk warga yang wajib membuat NPWP itu dengan standar ketentuan selain sudah dewasa juga penghasilan diatas standard Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Saat ini bagi wajib pajak untuk lapor SPT perserorangan pribadi batas waktunya hingga akhir bulan Maret dan lapor SPT bagi Badan Usaha hingga akhir April 2019,lapor SPT lebih awal lebih nyaman,” jelasnya. (adv)
