Radarlamteng.com, PUNGGUR – MB alias Basir (27) tidak berkutik setelah jajaran Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur menjemputnya di salah satu tempat persembunyiannya. Jum’at (27/8/2021).
MB yang merupakan warga Kampung Kotagajah IV, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng) itu ditangkap setelah menjadi tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di salah satu peternakan ayam petelur beberapa waktu lalu dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/486/VIII/2021/SPK/POLSEK PUNGGUR/ POLRES LAMTENG /POLDA LPG Tanggal 25 Agustus 2021.
Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin. S. Pd mewakili Kapolres Lamteng AKBP. Oni Prasetya. S. Ik menjelaskan, bahwa pada Jum’at 20 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka MB melakukan pencurian di salah satu peternakan ayam dengan cara memanjat pagar tembok.
“Setelah memanjat pagar dan lompat kedalam pagar, tersangka berhasil mencuri 15 ekor ayam petelur berikut 10 sak pakan yang dilakukannya secara bertahap. Dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp. 7 juta rupiah,” kata Mualimin.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Mualimin, jajaran unit reskrim dan tekab 308 Polsek Punggur mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MB tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 10 karung plastik bekas pakan ayam, 2 ekor ayam pejantan, 1 ekor ayam betina dan 2 buah keranjang ayam sudah kita amankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” tambah mantan Kapolsek Bangunrejo ini.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(cw29/rid)
