Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Tok ! Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) telah di sahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Perda tersebut menjadi kado spesial di hari santri nasional untuk seluruh pondok pesantren di Lamteng.
Anggota DPRD Lampung Tengah, Binti Luthfiyah mengatakan atas nama DPRD Lampung Tengah dirinya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah atas inisiasinya terkait perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ia berharap ini menjadi kabar gembira dan juga hadiah di hari santri nasional bagi seluruh santri dan keluarga besar pondok pesantren yang ada di Lampung Tengah.
“Dengan disahkannya Perda penyelenggara pondok pesantren ini nantinya pemerintah daerah akan bisa memberikan afirmasi dan fasilitasi berbentuk bantuan baik itu keuangan maupun fasilitasi kegiatan kepada pondok-pondok pesantren yang aman dan nyaman karena sudah ada payung hukumny dan hari ini telah disepakati bersama,” ujarnya.
Binti menjelaskan, ada beberapa poin yang tertuang di dalam perda tersebut. Pertama tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan yang kedua fasilitasi tentang keuangan pondok pesantren oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daerah, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi informasi komunikasi dan pelatihan keterampilan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa yang pasti perda ini adalah kabar gembira bagi pondok pesantren di mana pemerintah hadir dan memberi ruang kesempatan bagi santri untuk berkembang di pesantren dan tentu perda ini akan bermanfaat bagi pondok pesantren di Lamteng.
” Saya ucapkan selamat hari santri nasional, Mengawal indonesia merdeka, menuju peradaban dunia” mudah-mudahan kita semua senantiasa di Istiqomahkan dalam berjuang Mengawal aspirasi masyarakat khususnya di kabupaten Lampung tengah,” ungkapnya. (tka/rid)
