Gubernur Lampung Instruksikan Penghapusan Biaya Komite Sekolah, Ini Tanggapan SMKN 2 Terbanggibesar Lamteng

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Salah satu Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk dunia pendidikan menyisir pada penghapusan pungutan uang Komite di seluruh sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri di provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut SMKN 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng) menyampaikan dukungannya untuk siap mengikuti dan menjalankan instruksi Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar Wagiman Ralip, S.Pd, M.Pd saat ditemui radarlamteng.com pada Selasa (1/7/2025) menyampaikan setiap program yang digulirkan pemerintah daerah pasti memiliki dasar dan tujuan baik untuk pendidikan, sehingga kami mendukung instruksi yang salah satunya penghapusan uang peran serta masyarakat atau komite sekolah.

“Di SMKN 2 Terbanggi Besar manajerial secara menyeluruh sudah tersistem dengan baik, dan dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi baik akomodir wakil kepala sekolah baik bidang kesiswaan, sarpras dan kurikulum dan Waka bidang hubungan masyarakat, dunia usaha dan bisnis. Selain itu dikoordinir langsung oleh masing-masih kepala kejuruan.

Dari sektor sarpras, jelasnya ditahun ajaran ini sekolah mendapat bantuan untuk rehab laboratorium komputer, karena peminat jurusan yang dipilih siswa sangat banyak sehingga dapat bantuan labarotarium dan mendapat bantuan komputer.

Bantuan lain, dari gedung olahraga yang pengunaanya untuk sarana olahraga bulu tangkis baik untuk siswa dan dapat juga untuk masyarakat umum.

Demikian terkait alokasi dana peran serta masyarakat (PSM), skala prioritas utama alokasinya untuk membayar gaji tenaga honor yang ditahun 2024 sejumlah 75 guru honor, dan tahun ini karena sebagian diterima sebagai tenaga PPPK, guru honor menjadi 38 dengan jumlah honor Rp 80 Ribu/jam,” jelas Wagiman.

Yulidar Effendi yang merupakan salah satu guru honor yang mengabdi sejak tahun 2014 sebagai guru gambar mengungkapkan selama ini bertugas di SMKN 2 Terbanggi Besar merasa bersyukur karena selama bertugas tidak pernah membedakan dengan tenaga pendidik ASN.

“Alhamdulillah saya bisa mendapat honor dari sekolah Rp 80 Ribu/jam dan mendapat waktu mengajar selama 18 jam. Sejauh ini meskipun honor tapi perhatian sekolah penuh dengan pembayaran gaji yang tidak pernah terlambat,” terang Yulidar yang juga alumni dari sekolah ini tahun 2000.

Ungkapan yang sama juga diutarakan guru honor lain Novian Nur Arifin, bahwa dirinya yang mendapat jam mengajar sebanyak 19 jam dengan honor Rp 80 Ribu/jam merasa tidak mendapatkan kendala selama dirinya bertugas.

“Pihak sekolah juga selalu membangun komunikasi dan kordinasi yang aktif baik dengan tenaga guru honor dan staff tata usaha, dan sejauh ini saya tidak pernah terkendala dengan adanya honor yang sampai ditunda pembayarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 2 Terbanggi Besar Yosef Arnoly, S.H secara tegas menjelaskan di komite ini ada beberapa bidang yang terus mengawal dan monitoring kebijakan dan program sekolah seperti pengelolaan dana komite untuk alokasinya sebagai solusi dalam membantu memenuhi keperluan sarana dan prasarana sekolah.

Hal ini, tambah ia jika merujuk dana BOS adalah dana anggaran yang berdasarkan juknisnya sudah ada ploting-ploting penggunaan.

“Kita ada Rancangan Keuangan Sekolah (RKS) secara transparan, bahkan untuk pemeriksaan anggaran kita tidak hanya dari inspektorat daerah tapi kami bahkan mengundang Inspektorat Jendral dari Kemendikbud, sehingga akurasinya lebih jelas.

Jika ditemukan indikasi korupsi dari pihak sekolah maka secara langsung akan cepat terdeteksi. Yang tahu dinamika disekolah adalah komite dengan terus memantaunya. Jika ada pelanggaran atau penyimpangan pengelolaan maka kami dari komite akan langsung reaktif melakukan kordinasi aktif.

Terkait adanya Instruksi Uang Komite tidak ada lagi disekolah SMK, maka langkah kami ditahun ajaran 2025-2026 ini sifatnya pasif, dan kedepan dengan catatan evaluasi-evaluasi dari perkembangan instruksi pemerintah, ” papar Yosef.(sci/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *