
Radarlamteng.com, BANDARLAMPUNG – Terhitung mulai tahun ajaran baru 2025/2026, Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Lampung yang berstatus negeri tidak diperbolehkan memungut uang komite sekolah. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Lampung.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico belum lama ini seperti dikutip dari video yang beredar di medsos.
Thomas mengatakan, bahwa penghapusan uang komite sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung telah disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani kepada seluruh kepala SMA/SMK dan SLB negeri saat pertemuan di SMA Negeri 2 Bandarlampung.
“Beliau (Gubernur Lampung, Red) berkomitmen dan memastikan uang komite dihapuskan. InsyaAllah dana operasional terkait pengelolaan pendidikan di seluruh satuan akan dibantu melalui APBD dan ini akan berlaku di tahun depan (tahun 2026, Red),” ujar Thomas.
Pihak sekolah juga diminta untuk tidak lagi menarik uang pendaftaran dan pungutan apapun. Namun jika ada pihak perusahaan yang akan membantu sekolah melalui dana CSR, hal itu dipersilahkan.
“Tapi intinya tidak boleh lagi mengumpulkan orangtua siswa dan mengajak untuk sumbangan operasional sekolah. Karena operasional sekolah itu, insyaAllah dibantu APBD,” terangnya.(jar)