MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Kadisdikbud Lamteng; Ini Kabar Baik

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merespon baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun atau jenjang SD-SMP di sekolah negeri dan swasta.

Putusan ini diketok oleh hakim MK pada sidang di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025. Putusan ini juga merupakan hasil pengabulan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas).

“Ini tentu kabar baik bagi kita semua,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, Rabu (28/5/2025).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mematuhi putusan MK sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami siap menjalankan amanah tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Akibatnya ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

Dikutip CNBC Indonesia, Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh karena itu, kata frasa tanpa memungut biaya dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

“Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Menurut Enny, data tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dalam menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya dengan membentuk satuan pendidikan yang dikelola pemerintah.

Namun masih terdapat kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak dapat tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan keberadaan sekolah/madrasah swasta. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *