Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Punggur

Radarlamteng.com, PUNGGUR- Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung mengamankan pelaku cabul anak di bawah umur, Kamis (13/2/2024) sekira pukul 20 30 WIB.

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Punggur itu harus menangung derita atas perbuatan pelaku SN (50) yang mengakibatkan korban hamil hingga 4 bulan.

Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, SH, MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, berawal pada bulan September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, korban Bunga (12) bersama adiknya main ke gubuk kolam ikan yang berada di belakang rumah.

Kemudian, adik korban yang saat itu tertidur di letakkan korban di dalam kamar dan korban pun ikut rebahan di samping adiknya.

“Ketika itu, pelaku ikut masuk ke dalam kamar dan melihat korban yang sedang tertidur lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak karena takut hamil,” ungkap kapolsek Punggur kepada media Jumat (14/2/2024).

Setelah membujuk dan merayu, lanjut Kapolsek, korban pun akhirnya terperdaya sehingga pelaku pun leluasa melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

“Saat itu pelaku merayu korban dengan berkata, nduk ayo berhubungan badan, dan korban menjawab, aku takut hamil mbah, lalu pelaku berkata, kamu ga usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” ujar kapolsek seraya menirukan perkatan pelaku.

Dan pada saat itu, kata kapolsek, korbanpun hanya diam dan pasrah ketika pelaku membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakan korban hingga ke batas lutut.

“Setelah dibuka, kemudian pelaku menjalankan aksi bejatnya kurang lebih 3 menit. Setelah puas, pelaku menyuruh korban untuk mengenakan celananya kembali sambil berkata, cepetan pake. Dan, perbuatan itu berulang hingga sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan,”imbuh Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebeut berawal dari korban yang mengalami muntah-muntah dan di bawa oleh ibu korban ke bidan untuk diperiksa.

Namun, bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut bahwa sang anak di nyatakan hamil oleh bidan kampung setempat.

“Mendapati hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur dan langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ansyori beserta anggota untuk bergerak mengamnkan pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sehelai Kaos lengan panjang warna pink muda, satu helai celana kulot panjang warna hitam, 2 helai BH warna putih dan pink, satu helai tengtop warna putih dan satu buah kasur lantai telah diamankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(ndo/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *