
Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Sebanyak 297 dari 301 kepala kampung se-Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dalam waktu dekat akan segera dikukuhkan dan akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Hal itu menindak lanjuti keputusan Presiden RI bersama DPR-RI yang menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kampung.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masayarakat dan Kampung (PMK) Fathul Arifin S.IP.,M.M saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa dalam waktu dekat akan ada pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan bagi kepala kampung yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak beberapa waktu lalu.
“Insya allah secepatnya, sedang kami persiapkan. Yang pasti di bulan Juli ini,” ungkap Fhatul melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (3/7/2024).
Namun, lanjut Fhatul, dari 301 kepala kampung yang akan dikukuhkan, terdapat 4 kampung yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan dan penambahan waktu.
“Ya, ada 4, karena kan kakam nya ga ada dan sedang di jabat oleh PJ. Dan yang habis masa jabatan tapi gagal ikut Pilkakam waktu itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari 301 kampung yang tidak masuk dalam daftar perpanjangan masa jabatan yakni, Kampung Rama Kelandungan, Kecamatan Seputihraman, Kampung Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Kampung Sari Bhakti dan Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak.(ndo/rid).