Radarlamteng.com, PUNGGUR – MR (21) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) nyaris jadi bulan-bulanan massa usai aksinya terpergok warga saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Revo.
Tersangka yang beraksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama rekannya itu nekat menggasak sepeda motor warna hitam bernomor polisi (nopol) BE 3181 GU milik Suwarno (62) warga Dusun Irian 2, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) Senin (1/7/204) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketika itu, korban yang seorang petani tersebut sedang asyik memanen kangkung yang berada di perkebunan (persawahan) tepatnya di jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dusun setempat.
“Saat itu kunci kontak korban masih menempel di sepeda motor. Dan korban sempat melihat sepeda motor miliknya dibawa orang, tapi korban tidak merasa curiga,” ungkap Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.
Tidak berselang lama, lanjut Kapolsek, korban pun pulang dengan berjalan kaki, akan tetapi diperjalan banyak warga yang memberitahu bahwa sepeda motor korban ditemukan warga bahkan telah menangkap satu dari dua pelaku.
“Usai mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan pelaku pencurian. Jajaran unit reskrim bersama anggota piket langsung menuju ke lokasi dan Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku berimut barang bukti berupa sepeda motor merk HONDA No Pol BE 3181 GU warna Hitam, dengan nomor mesin JBC2E-1232380, nomor rangka MH1JBC2109K234558 milik korban diamankan di Mapolsek Punggur.
“Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ndo/rid).