Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH –
Kantor pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) secara resmi melaksanakan launching implementasi sertipikat elektronik yang di selenggarakan oleh lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Kamis (27/6/2024) di Novotel Hotel Bandar Lampung.
Dalam kegiatan ini di sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat luas di dalam pelayanan yang ada pada kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota seluruh Provinsi Lampung agar meng implementasikan produk layanan sertipikat yang semula berupa sertipikat analog beralih menjadi sertipikat elektornik.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lamteng Albert Muntarie menyampaikan untuk menjadi catatan bersama dalam pelayanannya kantor pertanahan dalam hal ini setiap permohonan berkas masih sesuai dengan peraturan yang berlaku baik itu peryaratan kelengkapan berkas yang harus di penuhi pemohon yang di serahkan langsung pada loket kantor pertanahan. Hal yang membedakan adalah hanya output dari produk sertipikat semula analog atau sertipikat buku yang kita kenal saat ini menjadi produk data elektronik dan copy 1 lembar arsip fisik pemegang hak.
“Kepada masyarakat dalam hal tersebut sebagai arsip pribadi pemegang hak dapat melihat data sertipikat elektronik melalui aplikasi sentuh tanah ku , aplikasi tersebut tersedia di playstore dan appstore,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Lamteng pada saat Lounching Implementasi Sertipikat Elektronik menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemda Lamteng sebanyak 8 bidang dan 2 aset Pemprov 2 bidang kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Lamteng Eko Dian Susanto yang hadir mewakili Bupati Lamteng Musa Ahmad.
Perbaikan yang diharapkan dengan Sertipikat Elektronik adalah memperbaiki kualitas layanan informasi pertanahan, memperkuat keamanan sertipikat hak atas tanah (TTE,DRP), menghemat ruang penyimpanan arsip Buku Tanah dan Surat Ukur serta memangkas birokrasi.
Merujuk pada Instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi,
kebutuhan akan keamanan bukti hak tidak hanya terhenti pada dokumen fisik semata, namun juga pada dokumen digital.
Sehingga, Kementrian ATR/BPN melakukan langkah strategis melalui transformasi digital baik dalam kegiatan layanan pertanahan maupun dalam program PTSL, Redistribusi Tanah, Sertipikat Barang Milik Negara.(rls/sci/rid)