Diduga Langgar Perda Nomor 7 Tahun 2012, Gerai Indomaret di Kecamatan Punggur Disegel

Radarlamteng.com, PUNGGUR- Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi dan perizinan, gerai ritel Indomaret yang berada di Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) di tutup sementara.

Penutupan sementara dengan menggunakan segel resmi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Polpp) Kabupaten Lamteng itu merupakan teguran keras bagi pengusaha ritel yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kampung (Kakam) Nunggalrejo Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ditutupnya gerai ritel tersebut diduga belum memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat, sehingga dilakukan penutupan sementara oleh pemerintah setempat.

“Infonya sih belum ada ijin, karena kalau dari kampung kami sudah mengeluarkan ijin. Tapi ternyata ijin dari Pemkab Lamteng yang belum ada,” ungkap Iskandar usai menghadiri kegiatan Bunga Kampung Mekar di Dusun (BKMD) Kampung Badransari, Kamis (27/6/2024).

Sementara saat dikonfirmasi, Camat Punggur Andi Nazola belum memberi keterangan terkait hal itu. “Nanti aja kita ngobrol, saya ke Nuwo Balak dulu ya,” singkatnya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, gerai ritel Indomaret yang baru saja dibuka beberapa saat tersebut kini kembali tutup dan tidak terdapat aktifitas sedikitpun dari sekitar lokasi.(ndo/rid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *