Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan perkoperasian.
Kegiatan di gelar di Aula Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tri Dharma Arta Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (20/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada azas kekeluargaan.
“Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional. Dan Provinsi Lampung ini juga menjadi provinsi koperasi unggulan,” kata Ni Ketut Dewi Nadi.
Untuk itu, lanjut Dewi Nadi, Provinsi Lampung membentuk perda ini agar koperasi di Provinsi Lampung semakin baik. Koperasi juga harus berdasarkan pancasilan dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahin 1945. Dan pengelolaannya berdasarkan asas kekeluargaan dan profesionalisme.
“Pengelolaan koperasi dimaksud untuk memberi dorongan, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manegemen serta usaha koperasi,” ujarnya.
Tujuannya pengelolaan perkoperasian ini untuk menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan, meningkatkan produktifitas, daya saing, dan profesionalisme pengelolaan koperasi. Mewujudkan koperasi yang berkualitas dan menumbuhkan kewirausahaan koperasi yang tangguh dan mandiri. Memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam tatanan perekonomian daerah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
“Untuk itu hari ini saya mensosialisasikan perda tentang pengelolaan perkoperasian ini kepada masyarakat yang juga merupakan anggota koperasi,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga merasa prihatin dengan kondisi koperasi saat ini. Sebab di Kabupaten Lamteng terdapat 416 koperasi namun hanya 27 koperasi yang masih aktif. Tentunya ini menjadi PR pemerintah daerah untuk melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi koperasi yang ada di Lamteng.
“Karena Provinsi Lampung sudah membuat perda tentang pengelolaan perkoperasian maka syarat provinsi koperasi unggulan adalah 50 persen kabupaten kota harus memiliki 75 persen koperasi yang aktif. Untuk itu perlunya monitoring dari pemerintah terkait koperasi-koperasi yang kini tidak aktif lagi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya perda ini bisa membuat seluruh koperasi yang ada di Lamteng maupun Provinsi Lampung bisa aktif. Sehingga bisa terwujudnya Provinsi Lampung koperasi unggulan. (tka/rid)
