Hendak Pesta Sabu, 2 Pria dan 3 Wanita di Wayseputih Ditangkap Polisi

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak mengamankan 2 pria dan 3 wanita diduga hendak pesta narkoba jenis sabu, Senin (25/3/24) sekira pukul 09.30 WIB.

Kelima orang yang diamankan diantaranya SB (38), YL (39), LN (23), OV (28), dan 1 orang gadis yang masih berusia 17 tahun inisial LV.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, pihaknya mendapati YL memiliki 37 butir ekstasi terbagi dalam 6 plastik klip di saku celana pelaku.

Kemudian, SB memiliki 3 bungkus serbuk putih yang diduga sabu dan setengah butir ekstasi dalam plastik yang diselipkan di dalam peci.

“Total Narkoba yang didapat dari kedua pria sebanyak 11,98 gram, belum termasuk pil yang sudah dihaluskan,” kata kapolsek, Selasa (26/3/24).

“Lalu ada 3 wanita yang kami amankan, salah satunya masih SMP, ketiganya dalam dugaan penyalahguna narkotika,” lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, kelima orang itu dibawa ke Polsek Seputihbanyak saat Polisi melakukan penggerebekan pada Senin (25/3), pukul 09.30 WIB.

Mulanya, Polisi melakukan penggerebekan di rumah SB beralamat di Kampung Sri Busono, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah.

Di dalam rumah tersebut ada YL, warga Blok D Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir l, Sumatera Selatan.

Lalu ada LV warga Waykekah, Kecamatan Terbanggibesar, LN warga Sidomulyo Kecamatan Anaktuha dan OV warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

“Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap YL, sebanyak 6 plastik barang haram itupun berhasil ditemukan dalam saku celananya,” katanya.

“Lalu, saat melakukan penggeledahan di rumah SB, Polisi mendapati Narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya,” kata Chandra.

Selain itu, lanjutnya, Polisi juga menemukan 1 alat hisap shabu / bong, dan pipa kaca pirek yang didalamnya masih berisi sabu-sabu.

Kini, kelima pelaku berikut semua barang buki telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut.

“Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *